"Itu kan kita sudah diketahui bahwa ada adegan dimana si Kuat Ma'ruf memergoki Brigadir Yosua yang mau membopong ibu Putri pada saat di ruang tengah, kemudian pindah ke ruang kamar Putri Candrawathi," kata Anjas.
"Yosua itu mengendap-endap masuk ke kamar kemudian di pergoki oleh Kuat Ma'ruf," katanya.
Baca Juga: Pemain Ini Menjadi Target Transfer Teratas bagi Tim Manchester United
Anjas pun menirukan adegan yang diduga saat Brigadir Yosua dipergoki oleh Kuat Ma'ruf.
"Woy ngapain woy, saya bisa jelasin om," kata Anjas menirukan adegan yang diduga ada pelecehan.
Menurut Anjas, jika klausal ini benar terjadi ini atas izin Putri Candrawathi, tidak mungkin brigadir Yosua berani tiba-tiba seperti itu.
Baca Juga: Tak Disangka Cengkeraman Jurgen Klopp Menjadi Masalah Besar bagi Fernandes di Skuad MU?
"Tidak mungkin Brigadir Yosua tiba-tiba melecehkan seorang istri ajudan," kata Anjas.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***