Dia meminta kepolisian untuk mengungkap pelaku dan menghukumnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, dalam kasus Subang ini penyidik juga telah berhasil menemukan alat bukti dari loksi TKP yang disebut bisa memberatkan Danu.
Yang mana, bukti tersebut berupa DNA milik Danu yang ditemukan pada puntung rokok yang didapat penyidik dari lokasi TKP.
Dengan ditemukannya puntung rokok itu, Danu tidak bisa megelak sebab DNA-nya ditemukan di barang bukti tersebut.***