KASUS SUBANG, Yosef Akhinya Siap Membuktikan, Danu Tidak Bisa Mengelak dengan Bukti Kuat di Rumah TKP

- 9 September 2022, 09:30 WIB
Kisruh kasus Subang warnai pihak kepolisian dalam mengungkap tersangka, dan selama 1 tahun pula dia (tersangka) masih bisa bebas berkeliaran
Kisruh kasus Subang warnai pihak kepolisian dalam mengungkap tersangka, dan selama 1 tahun pula dia (tersangka) masih bisa bebas berkeliaran /kolase foto Budi S. Ombik/Deskjabar.com/

Dia meminta kepolisian untuk mengungkap pelaku dan menghukumnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, dalam kasus Subang ini penyidik juga telah berhasil menemukan alat bukti dari loksi TKP yang disebut bisa memberatkan Danu.

Yang mana, bukti tersebut berupa DNA milik Danu yang ditemukan pada puntung rokok yang didapat penyidik dari lokasi TKP.

Dengan ditemukannya puntung rokok itu, Danu tidak bisa megelak sebab DNA-nya ditemukan di barang bukti tersebut.***

Halaman:

Editor: Donna Lia Suhervina

Sumber: YouTube Sebelum Pukul Tiga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah