Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Sahroni: Segerakan Tidak Lagi Memakai Atribut Polri

- 22 September 2022, 11:08 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/M Risyal Hidayat/

LINGKAR KEDIRI - Resmi sebagai tersangka Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat ini menjadi sorotan publik atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.

Bahkan, beberapa waktu lalu Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak hormat setelah permohonan banding yang diajukannya ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Ciri-ciri Istri yang Memiliki Sifat Baik dan Harus Dipertahankan, Jangan Sampai Menyesal

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja hakim dan Polri atas penolakan permohonan banding Ferdy Sambo.

Ahmad Sahroni berharap supaya Ferdy Sambo tidak lagi memakai atribut Polri.

Ahmad Sahroni juga meminta Ferdy Sambo segera disidang. Bahkan persidangan tersebut, m harus dilaksanakan secara terbuka.

Baca Juga: Hotman Paris Blak-blakan Para Koruptor Dua Pertiga Masa Tahanan, Bisa Bebas Bersyarat?

"Apresiasi buat para hakim yang menolak banding FS. Dan segerakan untuk tidak lagi memakai atribut Polri. Segerakan juga untuk percepat sidang dan sidang wajib terbuka agar semua masyarakat menyaksikan semuanya," tulis Ahmad Sahroni dikutip LINGKAR KEDIRI dari di akun instagram @ahmadsahroni88.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x