Maka dari itu, kelengkapan formil dan materil itu sangat penting sekali.
Terlepas dari kelengkapan materil menurut Anjas lebih ke substansi lebih ke kebenaran formil dan kebenaran materil.
"Kalau kebenaran formil, kebenaran sepanjang diminta pemohon dan dibuktikan di pengadilan, hakim dilarang keras mengadili di luar dimohonkan sehingga hakim bersifat pasif," kata Anjas.
Anjas juga menegaskan, bahwa kebenaran formil ini dihubungkan dengan keterangan Fadhil Zumhana akan berusaha untuk membuktikan semaksimal mungkin bahwa untuk pasal 340 dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.***