LINGKAR KEDIRI – Kasus pembunuhan di Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu masih belum terungkap siapa pelakunya.
Seperti diketahui, kedua korban merupakan ibu dan anak yang ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia pada 18 Agustus 2021.
Kasus Subang yang telah berjalan 13 Bulan ini pihak kepolisian belum menunjukkan tanda-tanda pengungkapan pelakunya.
Meski sempat membekuk seorang pria berinisial S, nyatanya sosok S tersebut telah dibebaskan lagi oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini pihak kepolisian Polda Jabar masih belum menaikkan status saksi satupun menjadi tersangka dalam perkara ini.
Dalam melakukan penyidikan, pihak kepolisian telah berhasil menemukan jejak DNA dari seorang saksi.
Yang mana, saksi yang ditemukan jejak DNA nya itu adalah Danu, keponakan korban.
Jejak DNA Danu ditemukan dalam sebuah puntung rokok yang didapat penyidik dari lokasi TKP.
Meski demikian, pihak kepolisian Polda Jabar masih belum bisa menjadikan saksi Danu sebagai tersangaka dalam meninggalnya Tuti dan Amel.
Dilansir dari kanal YouTube Media Informasi Aktual, dr Sumy Hastry bersama dengan Denny Darko sebelumya sempat membahas mengenai pembunuhan Tuti dan Amel.
Dr Sumy Hastry mengungkapakan, mengenai DNA yang berada di TKP.
“Penyidik suma tinggal memetakkannya menurut pemeriksaan saksi-saksi serta DNA, kayak main puzzle, kira-kira DNA korban di mana saja, DNA pelaku di mana aja, kemudian dicocokkan,” kata dr Sumay Hastry.
Baca Juga: Kembali Ricuh Pertandingan Liga 1, Presiden Jokowi Perintahkan PSSI Menghentikan Sementara
Dalam keterangannya, dr Sumy Hastry juga mengatakan bahwa penyidik sebetulnya tidak membutuhkan keterangan pelaku jika dua alat bukti sudah ditemukan.
Meski demikian, sampai saat ini pihak kepolisian Polda Jabar masih belum memberikan update terbaru dari perkembangan kasus Subang ini.***