Babak Baru Kasus Brigadir J, Sidang Akan Segera Dilaksanakan, Ferdy Sambo Akan Dicecar Banyak Pertanyaan

- 5 Oktober 2022, 09:23 WIB
Ferdy Sambo akan segera sidang, kini ia semakin terpojok
Ferdy Sambo akan segera sidang, kini ia semakin terpojok /Kolase Youtube/

LINGKAR KEDIRI - Berkas perkara pembunuhan Brigadir J saat ini sudah lengkap.

Kini Ferdy Sambo pun akan segera menjalani sidang pembunhan.

Sementara, penyerahan berkas dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Ikatan Cinta 4 Oktober 2022, Terus Membuat Ulah, Akhirnya Semua Tak Mau Menampung Elsa?

Kasus pembunuhan Brigadir J pun memasuki babak baru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas obstruction of justice Ferdy Sambo telah lengkap.

Pada Rabu 28 September 2022, Fadil Zumhana menerangkan pernyataan tersebut pada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Ia mengatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sehingga dapat dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera dilakukan sidang.

“Pernyataan formil dan materiil telah terpenuhi,” katanya.

Baca Juga: INFO KASUS SUBANG, Dituduh sebagai Pelaku, Yosef Tegaskan BAP Danu Tidak Ditandatangani

Terkait obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Sebagaimana hal itu diatur dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fadil juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21.

Baca Juga: Arti Kode 03031 di Tiktok yang Memiliki Makna Sensitif, Wanita Harus Pikir Dua Kali Jika Mau Pakai Kode Ini

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucapnya.

Maka dari itu, hal tersebut sebanding dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Asas tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan juga korban.

Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa Lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil sebagaiman diutip dari Teras Gorontalo dalam "Astaga, Isi Chat WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi Bikin Merinding, Irma Hutabarat, 'Ibu Bolehkah..."

Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan lima tersangka, yang salah satunya adalah Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.***(Afriadi Mokoagow/Teras Gorontalo)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x