"Kejahatan apa yang bapak tutupi sampai ingin anakku mati?," ucap Rosti Simajuntak.
Bertempat di pengadilan negeri Jakarta Selatan di hadapan majelis hakim, Rosti Simajuntak mempertanyakan dan mengeluarkan unek-uneknya kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara langsung.
Terlepas dari ada tidaknya kesalahan dari sisi Brigadir J, menurut Rosti Simajuntak apa yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo tetap tidak dibenarkan, karena merenggut hak hidup putranya.
Rosti Simanjuntak mengatakan, bahwa hal tersebut tidak mencerminkan profesi yang harusnya melindungi sipil.
Bahkan menurut Rosti Simajuntak jika memang Brigadir J bersalah, Rosti mengaku ikhlas apabila anaknya dihukum sesuai ketentuan.***