LINGKAR KEDIRI- Dunia hiburan tanah air kembali digegerkan dengan kabar dari penyanyi Reza Artamavia. Ia kembali dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu berdasarkan tes urine oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Pold Metro Jaya.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Ahad 6 September 2020.
Baca Juga: Waduh, Tak Masker di Sidoarjo, Disuruh Doa Bersama di Pemakaman Khusus Covid19
Baca Juga: Timnas U-19 V Bulgaria U-19 Malam ini, Berikut Link Live Streamingnya
kepada penyidik, Reza juga mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi Covid-19. Meski demikian Kepolisian terus menyelidiki pengakuan yang bersangkutan.
Baca Juga: Waduh, Tak Masker di Sidoarjo, Disuruh Doa Bersama di Pemakaman Khusus Covid19
Baca Juga: Timnas U-19 V Bulgaria U-19 Malam ini, Berikut Link Live Streamingnya
"Beberapa public figure yang kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu. Karena memang di rumah saja sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," katanya seperti dikutip Lingkar Kediri.com dari Antara.
Baca Juga: Waduh, Tak Masker di Sidoarjo, Disuruh Doa Bersama di Pemakaman Khusus Covid19
Baca Juga: Timnas U-19 V Bulgaria U-19 Malam ini, Berikut Link Live Streamingnya
Diberitakan sebelumnya, Reza ditangkap pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
Baca Juga: Waduh, Tak Masker di Sidoarjo, Disuruh Doa Bersama di Pemakaman Khusus Covid19
Baca Juga: Timnas U-19 V Bulgaria U-19 Malam ini, Berikut Link Live Streamingnya
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.***