Kelanjutan Hukum Kasus Jerinx SID, Ancaman Bui 6 Tahun

- 11 September 2020, 10:50 WIB
Sidang kasus pencemaran nama baik Jerinx SID vs IDI digelar secara virtual.*
Sidang kasus pencemaran nama baik Jerinx SID vs IDI digelar secara virtual.* /YouTube/PN Denpasar

LINGKAR KEDIRI - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jerinx SID ini sempat angkat kaki dari ruang persidangan karena menolak sidang virtual.

Jerinx menyatakan keberatan sidang kasus 'IDI Kacung WHO' digelar secara online.

"Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar pada Kamis, 10 September 2020.

Baca Juga: Kota Tua Jakarta Jadi Kawasan Praktik Bahasa Nasional

Menurut Jerinx, majelis hakim tidak bisa melihat gesture dan tidak bisa membaca bahasa tubuhnya.

"Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat, terima kasih, Yang Mulia," ujarnya.

Penasihat hukum juga menambahkan, Jerinx meminta pemeriksaan yang adil dan tidak menimbulkan keraguan.

Ketua Majelis Hakim Adyana Dewi kembali menegaskan sidang dilakukan secara online sesuai peraturan sidang di masa pandemi.

Sebab, belum ada putusan MK atau MA yang membatalkan aturan itu.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x