LINGKAR KEDIRI - Belum lama Habib Bahar bin Smith bebas dari bui, terpaksa kini harus kembali berurusan dengan hukum.
Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat setelah terjerat kasus kekerasan.
Tuduhan itu terjadi lantaran adanya laporan sopir taksi online di Bogor yang mengaku dianiaya pada 2018 lalu.
Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11
Gelar perkara kasus itu bermula saat adanya laporan seorang bernama Andriyansah di daerah Bogor pada tahun 2018.
Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.
Bahar bin Smith dijerat dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Sebelumnya, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 3 tahun karena melakukan penganiayaan pada dua remaja.