Waspada! Stop Gunakan Ponsel Saat Berkendara, Ini Efek Buruknya

- 5 November 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi Stop Gunakan Ponsel Saat Berkendara.
Ilustrasi Stop Gunakan Ponsel Saat Berkendara. /Pixabay/Pexels

LINGKAR KEDIRI – Menggunakan ponsel ketika sedang berkendara mobil atupun sepeda sangatlah bahaya, sebab bisa menyebabkan kejadian tak terduga seperti kecelakaan.

Kejadian yang dialami oleh Vanessa Angel dan suami baru-baru ini, diduga akibat sang sopir berkendara terlalu cepat sembari bermain handphone.

Akibatnya vanessa dan suami tewas di tempat karena mengalami kecelakaan tersebut.

Baca Juga: 3 Jenis Minuman Baik untuk Ginjal, Mampu Menyehatkan serta Ampuh Mengatasi Masalah Ginjal

Berikut 4 efek buruk penggunaan telepon genggam saat berkendara dilansir Lingkar Kediri dari Instagram @warungjurnalis.

1. Memecah konsentrasi

Sekalipun telah menggunakn handsfree, ketika berinteraksi melalui ponsel, lawan bicara anda tak bisa menyesuaikan interaksinya dengan keadaan di sekitar anda yang mengakibatkan fokus anda akan teralihkan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 5 November 2021, Andin Didatangi Sofia, Hartawan Terungkap Masih Berkeliaran?

2. Menurunkan kinerja otak

Bukan hanya sekedar mengalihkan konsentrasi, kinerja otak pengemudi yang menggunakan telepon genggam akan menjadi lebih lamban dan tak efektif. 

Sehingga menurunkan konsentrasi dan meningkatkan kemungkinan kecelakaan.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 5 November 2021, Pernikahan Batal, Makan Malam Rendy dan Katrin Hancur?

3. Menyebabkan kecelakaan

Membalas pesan ketika berkendara tentunya akan meningkatkan risiko kecelakaan yang lebih tinggi. Sebab mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam bisa membuat kehilangan kontrol dan juga konsentrasi.

Akibatnya konsentrasi jadi teralihkan karena anda lebih fokus membalas pesan.

Baca Juga: Ria Ricis Disangka Hamil Diluar Nikah, Oki Setiana: Tidak Ada Alasan Menunda

4. Terancam hukum pidana

Menggunakan ponsel saat sedng menyetir bisa menyebabkan akibat yang fatal. Karenanya hal itu bisa menyebabkna anda terkena hukuman pidana dengan saknsi hukum UU No. 2 tahun 2009 pasal 106.

Pasa tersebut mewajibkan para pengemudi untuk fokus berkendara dan tak melakukan aktivitas lainnya, jika melanggar maka bisa mendapat hukuman penjara 3 bulan atau denda Rp750 ribu.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah