Meskipun sudah memiliki peraturan yang mengatur penamaan produk dan cara beriklan tentang kental manis, pemerintah masih punya banyak tugas dalam implementasinya. Sejak 2018 melalui peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 kental manis sudah tidak masuk pada kategori susu yang boleh dikonsumsi balita. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa kental manis bukan susu sehingga masih diperlukannya sosialisasi tentang kental manis bukan susu.***