Polda Metro Jaya Peringatkan, Penyebar Hoaks Peristiwa 6 Laskar FPI yang Tewas Bisa Dipidana

10 Desember 2020, 19:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Antara.

LINGKAR KEDIRI – Polda Metro Jaya peringatkan masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus baku tembak antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dan polisi.

Berita bohong atau hoaks yang dimaksud antara lain adalah laskar FPI selaku pengawal Habib Rizieq tidak menggunakan senjata api.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyebar hoaks dapat terjerat pidana.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta 9 Desember 2020: Al Berhasil Hubungi Michelle, Aladin Bersatu Lagi

“Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 8 Desember 2020 dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki bukti, kata Yusri, terkait peristiwa saling tembak yang terjadi antara laskar FPI dan Polisi.

Disebutkan bahwa laskar FPI memang menggunakan senjata api dalam kejadian yang terjadi di Tol Jakarta – Cikampek KM 50 pada hari Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 9 Desember 2020: Al Rela Tabrakan Diri Demi Hentikan Andin Pergi

Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan investigasi terkait barang bukti kepemilikan senjata api tersebut.

“Penyidik sudah memiliki bukti kuat bahwa si pelaku itu adalah pemilik daripada senjata api tersebut,” kata Yusri.

“Tetapi buktinya apa ini masih didalami, masih dilakukan investigasi lagi, nanti akan kita sampaikan kalau investigasinya sudah lengkap,” imbuhnya.

Baca Juga: Sederet Artis Maju Pilkada 2020, dari Penyanyi Dangdut Hingga Pemain Sinetron

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS7 Hari Ini 9 Desember 2020: Ada Okay Bos, On The Spot, dan Mata Najwa

Perlu diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak mati enam laskar FPI selaku pengawal Habib Rizieq.

Penembakan dilakukan karena laskar FPI menyerang dan membahayakan polisi dengan senjata tajam dan senjata api.

Lebih lanjut, saat itu pihak penyidik dari Polda Metro Jaya tengah melakukan penyidikan terkait isu pengerahan massa dalam pemanggilan Habib Rizieq.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Hari Ini 9 Desember 2020: Ada Pagi-Pagi Ambyar, Brownis, dan Santuy Malam

“Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler