Polisi Bubarkan Demo 1812, Hingga Wakil Gubernur DKI Sarankan Tempuh Jalur Hukum

18 Desember 2020, 20:59 WIB
Aksi demo 1812, Jumat, 18 Desember 2020. /Dok. PMJ News/

LINGKAR KEDIRI -Massa Front Pembela Islam (FPI) yang menggelar aksi demo karena keberatan dengan penahanan Habib Rizieq,  dibubarkan paksa oleh kepolisian karena tidak memiliki izin demo.

Dilansir dari Antara, Massa FPI sebelumnya berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarata Pusat, pada Jumat, 18 Desember 2020.

Mereka menuntut kasus tewasnya enam orang laskar FPI, dan penahanan Habib Rizieq Shihab yang menjadi Imam Besar FPI.

Baca Juga: CEK FAKTA: Din Syamsuddin Sampaikan Pelanggaran HAM Indonesia Saat Pidato di PBB

Saat massa aksi demonstrasi yang disebut aksi demo 1812 berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, dan Gambir, Jakarta Pusat, para polisi langsung membubarkan mereka.

“Kami minta kalian membubarkan diri. Tidak ada kumpul-kumpul di tengah pandemi COVID 19,” Ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto saat membubarkan demo di Patung Kuda, pada Jumat, 18 Desember 2020, dikutip dari Antara.

Untuk mempercepat pembubaran demo, pihak Kepolisian juga mengerahkan kendaraan taktis. Hasilnya, sekitar 500 orang yang berkumpul itu diminta untuk mundur melewati Jalan MH Thamrin.

Baca Juga: Dukung Pelaku Bisnis, Kini Instagram dan WhatsApp Sudah Terhubung, Begini Cara Menghubungkanya

Heru menambahkan, tidak akan segan-segan memberikan tindak tegas bagi para pendemo yang tidak menaati aturan yang sudah diatur undang-undang.

Setelah pembubaran di Patung Kuda, muncul massa dari arah yang berbeda dari Jalan Kebon Sirih. Lalu, Kepolisian juga membubarkannya dengan bantuan kendaraan taktis.

Untuk mengamankan Istana Negara dari para pendemo, ada sekitar 5000 personel gabungan dari TNI-Polri, juga dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: 2 Orang Massa Aksi 1812 Reaktif Covid-19 pada Operasi Kemanusiaan

Di lain pihak, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyarankan para pendukung Rizieq Shihab untuk menempuh jalur hukum ketimbang menggelar demo.

Ia menyarankan jalur hukum, karena Demonstrasi dapat memunculkan kerumunan massa. Hal tersebut akan menjadi parah jika muncul lonjakan kasus positif COVID 19.

“Ya memang kan negara kita negara hukum. Kalau protes sesuai peraturan. Demo boleh, hak warga. Tapi mohon diperhatikan karena sekarang ada pandemi,”ujar ARiza, di Balai Kota DKI, pada Jumat, 18 Desember 2020, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Transformer: The Last Knight Tayang Malam ini, Kisah Para Kesatria Dalam Pertempuran Epik

Ia juga mengimbau kepada warga DKI agar kedepannya tidak lagi mengadakan aksi yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti demonstrasi ini, karena berpotensi besar dalam penyebaran COVID 19.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler