Terbitkan Maklumat, Langkah Jitu Kapolri Cegah Penyebaran COVID 19 Secara Menyeluruh

24 Desember 2020, 19:50 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin rilis akhir tahun 2020. /Divhumas Polri

LINGKAR KEDIRI -Pihak Kepolisian menerbitkan aturan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru.

Dilansir dari laman Humas.polri.go.id Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat yang memuat tentang aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur panjang tersebut.

Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RCTI Ikatan Cinta Malam Ini, Kamis 24 Desember 2020

Berisi aturan untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/ kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

  1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
  2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun
  3. Arak-arakan, pawai dan karnaval
  4. Pesta penyalaan kembang api

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123

Maklumat Kapolri tentang libur natal dan tahun baru Humas Polri

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan tentang penerbitan Maklumat tersebut yang memang penting untuk mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Irjen Argo Yuwono, Rabu, 23 Desember 2020, dikutip dari Humas.polri.go.id.

Baca Juga: Kenali Golongan Penerima Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Mungkin Anda Salah Satunya?

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan  menjadi penting, lantaran membantu mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID 19  secara nasional.

Hal ini adalah langkah praktis agar penanganan COVID 19 dapat ditangani secara merata, mengingat peningkatan kasus yang belum sepenuhnya terkendali, dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.

Maklumat tersebut juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler