Pemerintah: Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19 akan Kena Sanksi, Ma’ruf Amin Tidak Ikut Vaksin?

6 Januari 2021, 09:07 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, tak kan menjadi penerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac karena faktor usia lanjut /Instagram/@kyai_marufamin

LINGKAR KEDIRI – Banyak upaya Presiden Jokowi untuk melawan pandemi covid-19. Salah satunya adalah dengan mendatangkan vaksin Sinovac.

Vaksin Sinovac ini direncanakan bakal menjadi program prioritas di tahun 2021. Dan akan disuntikkan secara gratis kepada masyarakat.

Terhitung sejak Kamis 31 Desember 2021 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat serentak pada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar.

Baca Juga: Samudra Bisa Keluar Dari Hutan, Pertengkaran di Pasar Malam, Sinopsis Samudra Cinta 6 Januari 2021

Tidak hanya masyarakat, tetapi Presiden Jokowi pun juga telah dijadwalkan untuk mengikuti proses vaksinasi pada Rabu, 13 Januari 2021.

Presiden Jokowi merupakan orang pertama di Indonesia yang bakal merima penyuntikan vaksinasi Covid-19 secara simbolis.

Setelah itu, proses vaksinasi kemudian akan dilanjutkan pada 14-15 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Kabar Baik, Formasi CPNS Guru Masih Tetap Ada di Tahun 2021, Simak Informasinya

Pelaksanaan vaksinasi Presiden Jokowi akan disiarkan secara langsung, agar masyarakat bisa ikut menyaksikan proses penyuntikan vaksin Covid-19 tersebut.

Diketahui, masyarakat dilarang untuk menolak untuk disuntik vaksin. Keputusan itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria dimana masyarakat yang sudah terdaftar dan menolak divaksin akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2021, BNNP Jawa Timur Buka Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri

“Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ujarnya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021.

Ma’ruf Amin Tidak di Vaksin

Berbeda dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang tidak akan disuntik vaksin sepertihalnya Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Jangan Mudah Ditipu! Berikut 5 Ciri-ciri Orang yang Jujur, Salah Satunya Tidak Suka Basa-basi

“Karena Pak Wapres berusia di atas 60 tahun, jadi beliau tidak memungkinkan untuk divaksin dengan vaksin yang ada sekarang, yang Sinovac itu,” tuturnya, dikutip LINGKAR KEDIRI dari Antara.

Masduki Baidlowi mengatakan bahwa Wapres Ma’ruf Amin akan menerima vaksin yang sesuai dengan kriteria usia dan kondisi kesehatannya.

“Mungkin nanti di tahap berikutnya, kalau ada vaksin yang sesuai dengan kriteria kondisi Pak Wapres,” ucapnya.

Baca Juga: Ingin Cepat Kaya di 2021? 5 Ide Bisnis Ini Diprediksi Bakal Sukses Besar, Salah Satunya Kuliner

Sebab berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (RAPDI), penerima vaksin Covid-19 harus berada di rentang usia 18 sampai 59 tahun.

Selain itu, penerima vaksin tidak boleh menderita penyakit komorbit, yakni autoimun sistemik, infeksi akut, gangguan ginjal kronis, hipertensi, gangguan jantung koroner, hipotiroid, dan kanker.

Seperti diketahui sebelumnya, vaksin Covid-19 yang telah tersedia di Indonesia adalah vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi asal China, Sinovac.

Baca Juga: Anda Harus Tahu! Simak Berikut 16 Kelebihan Orang Kidal yang Jarang Diketahui

Diketahui, vaksin Covid-19 Sinovac masih berada dalam uji klinis tahap III untuk mendapatkan izin penggunaan darurat (UEA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, vaksin Sinovac juga masih menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler