Terkait Isu Jokowi Telah Melanggar UU Penanggulangan Bencana, Moeldoko Angkat Bicara

21 Januari 2021, 07:58 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko angkat bicara terkait isu Presiden Jokowi melanggar UU Penanggulangan Bencana /Dok. PMJ News.

LINGKAR KEDIRI – Beredar isu yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar UU Penanggulangan Bencana terkait dengan terjadinya banjir di Kalimantan Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan tanggapannya.

Moeldoko membenarkan tentang adanya isu bahwa Presiden Jokowi melanggar UU Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: BNPB Sebut Seluruh Daerah di Indonesia Berpotensi Gempa Bumi, Kecuali Pulau yang Satu Ini!

Dalam isu itu, menggambarkan bahwa Presiden Jokowi tidak mengawasi kegiatan ekspliotasi alam yang dapat menyebabkan bencana.

"Ya memang ada isu Presiden melanggar UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, karena di situ seolah-olah Presiden tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 20 Januari 2021.

Moeldoko menegaskan, bahwa pemerintah memiliki pemahaman mengenai kondisi geografis Indonesia yang berada di lingkar cincin api pasifik.

Baca Juga: 3 Bulan Dikabarkan Menghilang Tanpa Jejak, Ternyata Jack Ma Ditemukan Sedang Lakukan Tugas Mulia

Menurutnya, pemerintah selama ini sudah mengantisipasi dan memitigasi dengan sebaik-baiknya terkait potensi terjadinya bencana.

"Untuk itulah pemerintah sudah membentuk Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044," lanjutnya sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Perlu diketahui, dalam Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044, terkandung isi sebagai berikut:

Baca Juga: Aldebaran Terus Buntuti Andin, Kondisi Rumah Tangga Kian Memburuk, Sinopsis Ikatan Cinta 21 Januari

Pertama adalah pengenalan dan pengkajian ancaman bencana.

Kedua, pemahaman tentang kerentanan masyarakat.

Ketiga, analisis kemungkinan dampak bencana.

Keempat, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana.

Baca Juga: Tetap Semangat! 10 Pebulu Tangkis Indonesia Berebut Maju ke Perempat Final di Thailand Open II

Kelima, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana.

Keenam, alokasi tugas kewenangan dan sumber daya yang tersedia.

“Dari ini sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif. Tapi kenyataannya kok masih ada bencana? Iya, bencana tidak bisa dikendalikan," lanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 21 Januari 2021, Al Semakin Terpukul, Andin Ngotot Tak Ingin Kembali

Moeldoko menambahkan, yang paling penting adalah pemerintah telah menyiapkan perangkat dan instrumen.

"Karena ada BNPB, ada Basarnas, dan seterusnya. Itu semuanya diperkuat sampai dengan daerah. Berikutnya instrumen SOP-nya tidak saja dibuat tapi dilatih dari waktu ke waktu," pungkasnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler