Ma’ruf Amin: Ikut Program Vaksinasi dan Patuh Protokol Kesehatan Merupakan Perwujudan Pancasila

17 Februari 2021, 06:50 WIB
Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin. /Instagram.com/@kyai_marufamin

LINGKAR KEDIRI – Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin mengatakan bahwa dengan mengikuti program vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) merupakan perwujudan pengamalan pancasila, yaitu sila kedua dan ketiga.

“Saya mengajak seluruh masyarakat agar memahami, mendukung dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19, sebagai perwujudan dari pelaksanaan sila kedua dan ketiga dari Pancasila,” ujar Wapres, Ma'ruf Amin di Lingkup Polri Tahun 2020 dari Jakarta.

Dilansir Lingkar-Kediri.com dari Antara, ikut program vaksinasi nasional dan menerapkan prokes di tengah pandemi Covid-19, merupakan langkah kemanusiaan yang adil dan beradab.

Baca Juga: Pentingnya ASN Berkualitas di Indonesia, Ma'ruf Amin: Ditentukan oleh Sumber Daya Manusia

Dengan menjalankan dua hal penting ini, masyarakat dapat melindungi diri dan orang lain dari penularan covid-19.

“Melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan merupakan langkah kemanusiaan yang adil dan beradab, karena kita melindungi orang lain termasuk diri dan keluarga kita dari penularan dan serangan pandemi yang mematikan,” ujarnya.

Untuk dapat menciptakan kekebalan kelompok sebagai upaya perlindungan terhadap penyakit menular, sedikitnya 182 juta penduduk harus disuntik vaksin.

Baca Juga: Terapkan Peran Parpol Dalam Konteks Demokrasi, Ma'ruf Amin: Tidak Hanya Dijadikan Tunggangan!

Wapres menegaskan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia harus berhasil.

“Langkah itu tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 182 juta penduduk sehingga tercipta herd immunity. Maka disinilah kita semua dituntut untuk mengamalkan sila ketiga Pancasila, yaitu persatuan Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 yang menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat wajib bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam data Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ma'ruf Amin Dorong Digitalisasi Ekonomi Hingga Keuangan Syariah

Pemerintah juga mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin atau menghalangi program vaksinasi Covid-19 nasional tersebut.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler