Pendaftaran CPNS dan PPPK Resmi Dibuka Pada Bulan April 2021, Simak Begini Cara Daftarnya

3 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi pendaftar guru CPNS dan PPPK /tangkap layar kemdikbud

LINGKAR KEDIRI – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan segera dibuka.

Pemerintah siap menyerap 1,3 juta pendaftar CPNS yang akan dibuka pada bulan April 2021 mendatang.

Bagi jumlah formasi yang dibutuhkan seleksi CPNS akan diumumkan oleh pemerintah pada bulan ini, Maret 2021.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Kepada Sektor Industri untuk Berkolaborasi Menjalankan Program Vaksinasi

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Sosialisasikan Budaya K3 kepada Pelajar

“Bulan Maret 2021 rencananya akan ditetapkan formasinya. Bulan April hingga Mei 2021 dibuka proses pendaftaran CPNS 2021.” Ujar Kementrian PANRB

Akan ada 1 juta lowongan yang dibuka untuk kebutuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemudian sisanya sebanyak 189.000 dibuka sebagai kebutuhan CPNS dan PPPK di pemerintah daerah.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Kepada Sektor Industri untuk Berkolaborasi Menjalankan Program Vaksinasi

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Sosialisasikan Budaya K3 kepada Pelajar

Proses pendaftaran CPNS akan dilakukan bulan April hingga Mei 2021, kemudian proses seleksi akan dimulai bulan Juni 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan kebutuhan guru untuk sekolah negeri sangat banyak.

Diharapkan program baru ini dapat menyelesaikan kekurangan tenaga guru selama ini yang diisi oleh tenaga honorer.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Kepada Sektor Industri untuk Berkolaborasi Menjalankan Program Vaksinasi

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Sosialisasikan Budaya K3 kepada Pelajar

Bagi yang ingin mendaftar harus terdaftar dalam data pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kelengkapan dokumen yang diperlukan yakni Akta kelahiran, KTP, Ijazah, Transkip nilai dan Kartu keluarga, pas foto 4x6, dokumen lainnya sesuai dengan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Kepada Sektor Industri untuk Berkolaborasi Menjalankan Program Vaksinasi

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Sosialisasikan Budaya K3 kepada Pelajar

Sedangkan syarat pendaftaran CPNS 2021 Ddan PPPK yaitu:

1. berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Kepada Sektor Industri untuk Berkolaborasi Menjalankan Program Vaksinasi

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Sosialisasikan Budaya K3 kepada Pelajar

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, angota kepolisian atau pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Kepada Sektor Industri untuk Berkolaborasi Menjalankan Program Vaksinasi

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Sosialisasikan Budaya K3 kepada Pelajar

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah RI.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. ***

 

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler