Unsur-unsur Terbentuknya Negara, Simak Materi CPNS Wawasan Kebangsaan

6 Maret 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. /Pikiran Rakyat

LINGKAR KEDIRI – Setiap negara harus memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara.

Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antar negara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933.

Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat berikut:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Ini Berbagai Keuntungan Berlipat jika Anda Menjadi PNS

  1. Rakyat

Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara, dan menjadi pendukung utama keberadaan negara.

Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah negara tertentu.

Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk, misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Resmi Dibuka Pada Bulan April 2021, Simak Begini Cara Daftarnya

  1. Wilayah

Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.

Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.

Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Akibatnya, mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, sehingga berupaya merebut wilayah Palestina.

Baca Juga: 1,3 Juta Formasi Disiapkan dalam CPNS 2021, Begini Penjelasan dari Pemerintah

  1. Pemerintahan yang berdaulat

Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara, karena tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain.

Oleh karena itu, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya, sedangkan kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain.

Baca Juga: Penting! Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan S1 dan D3, Lengkap dengan Persyaratannya, Cek di Sini!

  1. Pengakuan dari negara Lain

Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain.

Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Pengakuan dari negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara. Kita ambil contoh negara Indonesia yang sudah merdeka pada 17 Agustus 1945, dan baru diakui oleh Belanda pada 27 Desember 1949.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 di Jawa Timur Dalam Proses Pengajuan, Begini Formasinya

Meskipun demikian, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi dua macam yaitu, pengakuan de Facto dan pengakuan de jure.

Pengakuan de Facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada, sedangkan pengakuan de Jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.

Baca Juga: Kabar Baik, Formasi CPNS Guru Masih Tetap Ada di Tahun 2021, Simak Informasinya

Pengakuan dari dunia internasional dibutuhkan oleh tiap-tiap negara, salah satunya untuk menjalin hubungan internasional.

Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain.

Negara Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian, yaitu Mesir pada tahun 1947, Belanda pada tahun 1949, dan PBB pada tahun 1950.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler