LINGKAR KEDIRI – Seperti mudik lebaran tahun 2020, mudik lebaran tahun 2021 juga telah resmi dilarang oleh pemerintah.
Aturan yang melarang mudik lebaran tahun 2021 ditujukan untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19.
Namun, perlu Anda ketahui, ada kegiatan mudik yang diperbolehkan oleh pemerintah, atau biasa disebut dengan mudik lokal di wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Segera Hindari! Minum Kopi Saat Panas Jadi Penyebab Kanker
Total sebanyak delapan daerah yang saat ini diperbolehkan melakukan aktivitas mudik lokal.
Untuk diketahui, aturan terkait mudik lokal ini dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu, ketentuan mudik lokal juga diatur dalam aturan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: SINOPSIS IKATAN CINTA 5 Mei 2021: Andin dan Nino Perebutkan Hak Asuh Reyna
Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan soal mudik yang diperbolehkan.
Mudik yang diperbolehkan adalah mudik lokal yang berada di dalam satu wilayah aglomerasi.
Wilayah aglomerasi merupakan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Berikut adalah daftar delapan wilayah yang diperbolehkan melakukan mudik lokal pada lebaran 2021:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
- Bandung Raya.
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
- Jogja Raya.
- Solo Raya.
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Bansos Rp3,5 Juta Tambahan Modal Usaha dari Kemensos, Simak Selengkapnya
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul “Daftar 8 Wilayah yang Diperbolehkan Melakukan Mudik Lebaran 2021”.
***