Terkait TWK KPK, Aktivis Milenial Indonesia Angkat Bicara

29 Mei 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi KPK. /ANTARA

LINGKAR KEDIRI – Terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menjadi sorotan publik.

Namun, Koordinator Nasional Himpuan Aktivis Milenial Indonesia, Asip Irama bependapat bahwa proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak perlu menjadi polemik kontraproduktif.

Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Antara pada 29 Mei 2021.

Baca Juga: Nyata! Cerita Kesaksian Teriakan Azab Kubur Bikin Merinding

“Bila dicermati, TWK memang menjadi mekanisme lazim yang harus dilalaui oleh pegawai pada instansi pemerintah,” tutur Asip Irama.

Ia berpendapat pelaksanaan TWK KPK tentu sangat normal karena ada ribuan karyawan yang berhasil lolos dan hanya sebagian kecil yang tak memenuhi syarat.

Asip Irama juga mengklaim terkait 75 pegawai yang dianggap tak lolos tes adalah paling integritas dan kritis dan tak masuk akal.

Baca Juga: Tolak Ajakan Ivan Gunawan Untuk Menikah, Ayu Ting Ting Sengaja Berikan Mahar Tak Masuk Akal

Sementara sengkarut soal TWK ini terus menjadi senjata untuk menyudutkan kebijakan pemecatan kepada 51 pegawai yang tidak lulus tes TWK.

“TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN,” ujarnya.

Menurutnya, memberhentikan 51 pegawai, sementara 24 lainnya mendapat pendidikan wawasan kebangsaan memang sudah tepat.

Baca Juga: Terungkap Cowok Idaman Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Cemburu Lihat Foto Ayu Dan Deddy Corbuzier

Ke 51 pegawai tersebut mendapatkan nilai buruk dari tiga aspek asesmen TWK yang ditentukan: aspek pribadi, pengaruh dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

“Tentu saja, aspek terakhir TWK memiliki peran fundamental yang tak bisa ditawar dan masalahnya, 51 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK, buruk di aspek PUNP” tuturnya.

Asip menilai Pemberhentian 51 pegawai dan pembinaan pada 24 lainnya sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Cek Fakta: Penggunaan Vaksin Sebabkan Kematian Dini, Sisa Hidupmu Tinggal 2 Tahun Lagi

Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan pegawai KPK dalam alih stusnya menjadi ASN.
Ia mengatakan ke 51 pegawai tersebut tetap bekerja hingga 1 November 2021, dan tidak merampas hak-hak kepegawaian mereka.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler