LINGKAR KEDIRI – Saat ini Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih dibuka.
Diketahui, BPUM atau BLT UMKM tahap 2 akan dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021 nanti.
Untuk penerima BPUM atau BLT UMKM tahap 2 nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Adapula BPUM atau BLT UMKM ditargetkan untuk menjaring sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.
Sebagaimana dilansir Lingkar Kediri dari Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, menyebutkan pengusul Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) menyampaikan usulan calon penerima koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah provinsi.
Artinya, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon penerima BPUM diteruskan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi usaha mikro, menengah ke Kementerian deputi penanggung jawab program BPUM.
Adapula beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Terharu! Tangisan Nathalie Holscher dan Sule Pecah Saat Melakukan USG, Sule: Nangis Terus Guys
Selain itu, juga harus menyertakan data untuk usulan penerima BPUM atau BLT UMKM sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.***