Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik hingga September 2021, Berikut Golongan yang Dibagi Bebrapa Kategori

5 Juli 2021, 16:40 WIB
Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik hingga September 2021, Berikut Golongan yang Dibagi Bebrapa Kategori /PLN

LINGKAR KEDIRI - Stimulus listrik merupakan bagian dari bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah di masa PPKM Darurat.

Manajer PLN UP3 Bekasi, Rahmi Handayani menyampaikan, pemberian stimulus listrik merupakan upaya mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah Covid-19.

Rahmi menyakini, pemberian stimulus untuk periode Juli-September 2021 akan berjalan dengan lancer seperti yang telah dijalankan sebelumnya.

Baca Juga: Praktisi Spiritual Ungkap Maksud Ramalan Jayabaya ‘Wong Jowo Kari Separo, Cino Londo Kari Sejodo’

Bedarsankan surat Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli – November dibagi dalam beberapa kategori.

Pertama, Golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA. Golongan ini diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal pengguna 720 jam nyala.

Selanjutnya, pelanggan golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga: Fakta Menarik dan Cerita Dibalik Opening Anime Boruto Terbaru, di Episode 206, Simak Penjelasanya

Kemudian, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industry, bisnis, dan sosial.

Periode sampai dengan Mei 2021 PLN UP3 Bekasi telah menyalurkan stimulasi dengan total penerima mencapai 191.937 pelanggan.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Setelah Pandemi Covid-19 Terkendali: Tahun 2022 Orang Akan Menggila, Liar Sekali

Sementara untuk pelanggan pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Untuk pelanggan daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan WhatsApp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis, dan industri.

Baca Juga: Kondisi Indonesia Belum Benar-benar Pulih, Teddy Gusnaidi: Para Penyembah Rumah Ibadah Galau

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonomen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh atau didownload melalui Playstore dan AppStore, jelas Rahmi.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler