LINGKAR KEDIRI – Bantuan Sosial Tunai (BST) kembali digulirkan pemerintah kepada masyarakat selama dua bulan. Bantuan ini ditujukan pemerintah untuk membantu ekonomi masyarakat kurang mampu selama program PPKM darurat berlangsung
Menteri keuangan Sri Mulyani menjabarkan, bantuan yang akan diberikan adalah sebesar 300 ribu rupiah per bulan, bantuan ini dihitung per Kepala Penerima Manfaat (KPM)
Selain itu Sri Mulyani juga menjelaskan, bantuan ini diharapkan dapat diterima oleh masyarakat pada bulan Juli dan Agustus selama berlangsungnya program PPKM mikro.
Baca Juga: Belum Lama Menikah, Atta Halilintar Dinasehati Aurel Hermansyah: Astagfirullah Parah Banget
Kementrian Keuangan juga telah menyiapkan anggaran sebesar 6,1 Triliun untuk membantuk kebutuhan masyarakat selama dilaksanakannya PPKM mikro bulan Juli dan Agustus.
"Dengan demikian maka total alokasi bansos tunai menjadi Rp 18,04 triliun," ujar Sri Mulyani
Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan bansos tunai yang diberikan selama empat bulan yakni Januari-April 2021 sebesar Rp 11,94 triliun kepada 9,6 juta KPM.
Sisanya 400 ribu KPM akan dilanjutkan pencairannya di bulan ini bersamaan dengan perpanjangan.
Adapun Kriteria penerima Bansos bulan Juli – Agustus 2021:
- Keluarga/warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala desa atau lurah akan menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses Muskel/des
- Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran
- Selanjutnya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Validasi data dengan mencocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
Untuk mengecek bansos PKH Kemensos, Anda dapat mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/.
Dikutip dari pkh.kemensos.go.id, berikut indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000;
- Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3.000.000;
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000;
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000;
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000;
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000;
- Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000.***