Sebut Kematian Pasien Covid-19 Akibat Obat Hingga Tak Percaya Covid, dr Lois Owien Ditangkap Polisi

13 Juli 2021, 11:42 WIB
dr Lois ditetapkan sebagai tersangka /

LINGKAR KEDIRI – Beredar video dr Lois Owien yang mengatakan bahwa penyebab kematian pasien Covid-19 bukanlah karena infeksi virus, melainkan akibat penggunaan obat.

Selain itu ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak percaya Covid-19 dan anti memakai masker.

Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman pmj.news pada 13 Juli 2021.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita hoax yang menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Aneh, AS Kirimakan Vaksin Sebanyak 4 Juta Dosis, Tapi Jokowi Mengaku Terima 3 Juta Saja

Dikabarkan, dr Lois telah ditahan sejak Senin 12 Juli 2021 kemarin.

“Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh tim penyidik,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," terangnya.

"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," sambung Agus.

dr Lois terjerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Demokrat Terus Berikan Kritik ke Presiden Jokowi, Kang Dede: Oposisi Rasa Kondom Bergerigi

Beliau juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Akibat unggahan tersebut, kalangan dokter mulai dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler