Menteri Agama Minta Masyarakat Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Selama PPKM Darurat

17 Juli 2021, 09:41 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran agar masyarakat melaksanakan takbiran dan shalat Idul Adha di rumah masing-masing. /Instagram.com/@gusyaqut

LINGKAR KEDIRI – Saat ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang hingga akhir juli, lantas banyak yang bingung tentang pelaksanaan ibadah terutama menjelang Idul Adha.

Dilansir dari akun Instagram @jktinfo, membeberkan informasi terkait hal tersebut berdasarkan surat edaran kementerian Agama terkait diperpanjangnya PPKM terhadap pelaksanaan ibadah idul adha.

Dikutip dari keterangan unggahan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan shalat Idul Adha di rumah masing-masing selama PPKM Darurat ini.

Baca Juga: Ditengah PPKM Darurat, Warga China Dapat Jalur Eksklusif Masuk ke Indonesia

Hal itu dilakukan untuk menghindari rantai penyebaran atau penularan pandemi Covid-19, yang kita ketahui saat ini masih belum kondusif atau masih dalam keadaan meningkat penyebarannya.

“kementerian Agama (kemenag) telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.” Katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, jumat 16 juli 2021.

Edaran tersebut antara lain mengatur terkait peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. “Artinya d rumah-rumah ibadah tidak menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat.” Ujar Yaqut.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Juli 2021: Takut Sumarno Telah Ditemui Al dan Andin, Elsa Nekat Akan Habisi

Surat edaran ini juga mengatur penyelenggaraan takbiran, Menag mengungkapkan bahwa takbiran di masnid atau mushola yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun dengan berjalan kaki juga ditiadakan.

“Kemenag mempersilahkan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja, karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran.” Imbuh Yaqut.

Baca Juga: Bantuan pada Masyarakat Dinilai Efektif, Mardani Ali: Indonesia Harus Contoh China

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 17 Juli 2021: Sumarno Ternyata Tewas, Elsa Berhasil Lolos dari Persidangan?

“Tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi di wilayah PPKM Darurat, dan salat Id dilakukan di rumah masing-masing.” Tambahnya.

Yaqut juga mengatakan ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye, takbiran dan salat Id juga ditiadakan sementara.

Untuk informasi hal-hal lain selengkapnya mengenai aturan pelaksanaan Idul Adha dapat dibaca dalam edaran Kementerian Agama No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Instagram @jktinfo

Tags

Terkini

Terpopuler