Ini Dia Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Bulan September 2021, Segera Cek

10 September 2021, 17:43 WIB
Ini Dia Syarat Terbaru Naik Pesawat September 2021, Segera Cek /Reuters

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah Indonesia kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan ini berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dengan jangka waktu berbeda.

Perpanjangan terbaru PPKM di Jawa-Bali berlangsung selama 1 minggu yaitu mulai 7 hingga 13 September 2021.

Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM berlangsung selama 2 minggu mulai 7 hingga 20 September 2021.

Baca Juga: Terancam Kariernya Hancur, Lesti Kejora dan Rizky Billar Berada Dalam Masa Krusial 2022 hingga 2023

Dengan diperpanjangnya aturan PPKM di masing-masing wilayah, terdapat pula perubahan aturan mengenai syarat penerbangan. Berikut syarat-syaratnya sebagaimana dikutip dari pmjnews.com

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Moeldoko Mendadak Jadi Ketua Demokrat, Banyak Netizen Dukung Melalui Twitter

Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang. Berikut rinciannya:

  • Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
  • Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).
  • Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  • Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Baca Juga: Berdoa di Waktu Ini Tidak Akan Ditolak, Simak Begini Penjelasannya

Syarat Naik Pesawat September 2021 Luar Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 20 September mendatang. Berikut rinciannya:

  • Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).
  • Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
  • Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler