LINGKAR KEDIRI - Pemerintah Indonesia kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan ini berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dengan jangka waktu berbeda.
Perpanjangan terbaru PPKM di Jawa-Bali berlangsung selama 1 minggu yaitu mulai 7 hingga 13 September 2021.
Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM berlangsung selama 2 minggu mulai 7 hingga 20 September 2021.
Baca Juga: Terancam Kariernya Hancur, Lesti Kejora dan Rizky Billar Berada Dalam Masa Krusial 2022 hingga 2023
Dengan diperpanjangnya aturan PPKM di masing-masing wilayah, terdapat pula perubahan aturan mengenai syarat penerbangan. Berikut syarat-syaratnya sebagaimana dikutip dari pmjnews.com
Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali
Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Moeldoko Mendadak Jadi Ketua Demokrat, Banyak Netizen Dukung Melalui Twitter
Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang. Berikut rinciannya:
- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
- Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).
- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.
Baca Juga: Berdoa di Waktu Ini Tidak Akan Ditolak, Simak Begini Penjelasannya
Syarat Naik Pesawat September 2021 Luar Jawa-Bali
Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 20 September mendatang. Berikut rinciannya:
- Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).
- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.***