Prabowo Boyong Kapal Perang Kelas Dunia ke Indonesia, Pakar: Jangan Lupa China di Laut Natuna Utara

19 September 2021, 14:45 WIB
Prabowo Boyong Kapal Perang Kelas Dunia ke Indonesia, Pakar: Jangan Lupa China di Laut Natuna Utara /Instagram @lembagakeris/Naval Technology

LINGKAR KEDIRI – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akhirnya boyong kapal perang kelas dunia fregat tipe Arrowhead 140 dari produsen asal Inggris, Babcock Internasional setelah memproses lisensinya.

Langkah Prabowo ini diapresiasi oleh salah satu peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 18 September 2021 kemarin, dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari ANTARA.

Baca Juga: Usai Bongkar Gaji DPR Hingga Blak-blakan Modal Nyaleg Rp3 M, Kini Krisdayanti Dipanggil Fraksi PDIP

Beni berpendapat, dengan adanya linsensi tersebut sehingga kapal perang itu bisa dibangun di dalam negeri dan melindungi kedaulatan negara.

Menurut Beni, modernisasi alutsista mendesak untuk dilakukan guna menjawab dinamika lingkungan strategis yang terjadi di bidang pertahanan keamanan negara.

"Ini merupakan langkah maju sehingga diapresiasi," tegasnya

Baca Juga: 4 Fakta yang Menguatkan Isu Lesti Kejora Hamil Duluan, Tanggapan Rizky Billar hingga Rizky DA Jadi Sorotan

Beni menjelaskan juga, dengan lisensi fregat tipe Arrowhead 140 tersebut memungkinkan perusahaan kedirgantaraan Indonesia yakni PT PAL Indonesia (Persero) membangun dua fregat Arrowhead 140 di Tanah Air.

Kapal tempur itu bakal dimodifikasi sesuai kebutuhan TNI Angkatan Laut (AL) nantinya.

Arrowhead 140, terang Benni, merupakan kapal fregat tempur yang tengah digandrungi dunia.

Kapal ini memulai debutnya dua tahun silam (2018), saat Babcock Internasional, perusahaan kedirgantaraan, pertahanan dan keamanan yang berbasis di Inggris, memenangkan tender program fregat Inggris type 31 pada DSEI 2019.

Baca Juga: Met Gala 2021: Fans Berteriak “Selena Gomez” di Depan Justin-Hailey Bieber, Justin: Don’t Cry, I Love You

Meski demikian, lanjut Beni, perlu waktu untuk meningkatkan kapabilitas militer Indonesia, sebab masih ada proses penganggaran, praproduksi, produksi, uji coba dan seterusnya.

Sementara menunggu proses tersebut, Beni mendorong pemerintah menempuh langkah diplomasi untuk merespons keadaan terkini, yaitu kehadiran kapal-kapal China di Laut Natuna Utara.

Kapal-kapal China itu sekarang masi menjadi pertanyaan motif sebenarnya "Negeri Tirai Bambu" melewati dan beraktivitas di wilayah teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), terutama di perairan RI.

Langkah-langkah lain yang dapat diambil Indonesia, menurut Beni, seperti mengerahkan lebih banyak TNI AL agar berpatroli di wilayah ZEE guna melindungi nelayan saat beraktivitas.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Minta Maaf Usai Nyinyir Santri Penghafal Al-Quran Tutup Kuping: Kemarin Saya Goblok Aja

Hal ini lantaran nelayan dapat merasa terintimidasi oleh kehadiran kapal-kapal militer China dan negara lainnya.

"Keseriusan Pemerintah RI dalam melindungi kepentingan nasional dan penegakan kedaulatan Indonesia, khususnya di wilayah Natuna, seharusnya menjadi prioritas utama saat ini," tegasnya.

Beni menuturkan, bahwa Natuna merupakan wilayah maritim Indonesia yang lebar dari garis pantai pulau terluar hingga ZEE diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Di dalamnya hukum tersebut terdapat aturan, bahwa RI hanya memiliki kedaulatan pada perairan di Kepulauan Natuna dalam lingkup Laut Teritorial sejauh 12 mil dari garis pantai dan laut pedalaman yang ada di antara kepulauan.

"Menurut UNCLOS, lebar Laut Teritorial 12 mil laut yang diukur dari garis pantai,” terang Beni.

Baca Juga: Pulau Bali Diterjang Tsunami dan Gempa Besar, Kabupaten Buleleng Rata dalam Semalam!

“Lebar Zona Tambahan 12 mil laut dari Laut Teritorial atau 24 mil laut dari garis pantai, sedangkan lebar ZEE 176 mil laut yang diukur dari Zona Tambahan atau 200 mil laut dari garis pantai," tambahnya.

"Tidak ada kapal asing yang boleh masuk ke wilayah ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujarnya lagi.

Beni menjelaskan lagi, aparat keamanan baik TNI AL maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla) diperkenankan mengejar dan menyetop kapal asing yang ke wilayah tersebut.

Apabila kapal asing itu masuk tanpa pemberitahuan sebelumnya karena mengganggu kedaulatan serta berhak memberlakukan hukum nasionalnya.

Untuk diketahui, meski kapal asing berhak berlayar di ZEE sesuai prinsip "Freedom of Navigation”, Indonesia tetap perlu mewaspadai tujuan kapal China beraktivitas di kawasan tersebut.

"Ini yang patut direspons secara baik," tegas Beni.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler