Dianggap Melanggar Peraturan, Anies Baswedan dan Tito Karnavian Digugat ke Pengadilan

26 Oktober 2021, 12:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /@anisbaswedanreal/Instagram /

LINGKAR KEDIRI - Seorang warga bernama Ferry menggugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan ke pengadilan.

Selain Tito dan Anies, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada ketua Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

 Baca Juga: Dituding Pansos Usai Bercerai, Celine Evangelista: Gue Punya Kontrak

Gugatan tersebut terkait dengan aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gugatan dengan nomor regitrasi 237/G/2021/PTUN.JKT tersebut diajukan ke PTUN Jakarta.

 Baca Juga: Jumlah Kuota Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Cara dan Prosedur Daftar Prakerja yang Benar

Dalam proses persidangan, Ferry memohon agar Majelis Hakim memutuskan ketiga orang tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan UU no. 6 tahun 2018 tentang karantina sanitasi dan UUD 1945 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Ia berharap majelis hakim memutuskan bahwa dasar pemerintah dalam melaksanakan PPKM adalah batal demi hukum.

Baca Juga: Erick Thohir Dikabarkan Dipecat dari Jabatan Menteri BUMN, Jokowi Nilai Kinerjanya Buruk? Simak Faktanya

Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021, dan Surat Edaran Pokja Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Ferry juga menuntut Tito Karnavian, Anies Baswedan, dan Ganip Warsito hukuman dengan membayar biaya perkara yang telah diajukan.

DISCLAIMER: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Kabar Besuki dengan judul “Digugat Warga, Anies Baswedan dan Tito Karnavian Sampai Diseret ke Pengadilan Gara-gara Kasus Ini”.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler