Indonesia Panggil Dubes Inggris Terkait Pengibaran Bendera LGBT: Menodai ‘Nilai-nilai Suci Indonesia’

25 Mei 2022, 09:45 WIB
Pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris yang diprotes Indonesia /Pikiran-Rakyat.com/

LINGKAR KEDIRI – Belum lama ini Pemerintah Indonesia melakukan pemanggilan terhadap Duta Besar (Dubes) Inggris.

Pemanggilan oleh Indonesia itu dilakukan untuk meminta penjelasan terkait pengibaran bendera pelangi yang disebut sebagai simbol lesbi, gay, biseksal dan transgender (LGBT).

Diketahui bahwa bendera LGBT itu dikibarkan disamping bendera Inggris di kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris, Jakarta pada 17 Mei 2021.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Rusia Terang-terangan Berencana Mengakhiri Permusuhan di Ukraina

Yang mana, dikibarkannya bendera LGBT itu bertepatan dalam memperingati Hari Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia.

Seperti diketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim.

Dilansir dari Reuters, disebutkan bahwa Indonesia kurang toleran terhadap komunitas LGBT.

Hal itu dikatakan lantaran Islam memiliki peran lebih besar di Indonesia, menurut aktivis dan kelompok hak asasi manusia.

Bahkan mengenai pengibaran bedera pelangi LGBT itu Persaudaraan Alumni 212 menegaskan bahwa bendera tersebut menodai “nilai-nilai suci Indonesia”.

Baca Juga: Kyiv Dalam Bahaya Besar, Rusia Terang-terangan Mengklaim Kerahkan Senjata Laser ke Ukraina, Zelensky Panik?

Terkait pemanggilan oleh Indonesia terhadap Dubes Inggirs, Owen Jenkins mengenai pingibaran bendera LGBT itu dilakukan pada hari Senin, dan hal ini dibenarkan oleh juru bicara kementrian luar negeri, Teuku Faizasyah.

“Kementerian luar negeri mengingatkan perwakilan asing untuk menghormati kepekaan masyarakat Indonesia tentang hal-hal yang relevan dengan budaya, agama, dan kepercayaan mereka,” kata Teuku Faizasyah.

Teuku Faizasyah mengatakan meskipun kedutaan adalah wilayah berdaulat, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik mengatur bahwa hanya bendera negara yang boleh dikibarkan.

Reuters juga melaporkan bahwa dalam sebuah survei di tahun 2020 oleh Pew Research Center menunjukkan, 80% orang Indonesia percaya bahwa homoseksualitas tidak boleh diterima oleh masyarakat.

Baca Juga: Kontroversi Gus Thuba, Disebut Kurang Sopan hingga Dikagumi Banyak Orang

Diketahui dari informasi yang beredar bahwa belum lama ini menteri keamanan Indonesia mengatakan revisi KUHP sedang dibahas oleh parlemen, revisi ini termasuk beberapa pasal yang ditujukan untuk komunitas LGBT.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler