Paspor Indonesia Desain Terbaru Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Menyatakan Sedang Mencari Solusi

13 Agustus 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Paspor / Pixabay /

 

LINGKAR KEDIRI – Indonesia telah berhasil mengeluarkan paspor dengan desai terbaru yang dinilai lebih baik.

Namun, sayangnya paspor terbaru buatan Indonesi tersebut justru ditolak oleh Jerman.

Yang mana, penolakan paspor Indonesia oleh Jerman itu bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 13 Agustus 2022, Ikut Menangkap Ricky, Papa Surya Justru dalam Bahaya, Ada Apa?

Melainkan, penolakan tersebut disebabkan oleh tidak adanya kolom tanda tangan di paspor terbaru yang dikeluarkan oleh Indonesia.

Terjadinya permasalaha soal paspor tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia langsung menyampaikan klarifikasi.

"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada 12 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 13 Agustus 2022, Butuh Perlindungan, Andin Minta Sosok Ini Tinggal di Pondok Pelita

Achmad Nur Saleh juga mengatakan bahwa saat ini tim dari Ditjen Imigrasi sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.

Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan tersebut kepada penduduk Indonesia dalam waktu sesegera mungkin.

Diketahui, bahwa desain paspor Indonesia yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga: Kronologi Anggota Paspampres Pukul Sopir Truk hingga Diamuk Gibran

Yang mana, dalam paspor terbaru milik Indoensia itu mengalami sedikit perbuahan.

Beberapa perubahan tersebut yaitu tidak terdapat kolom tanda tangan pemegang paspor.***

Editor: Donna Lia Suhervina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler