Pemprov DKI: Tidak Ada Keriuhan Perayaan Lomba di Agustus ini

9 Agustus 2020, 06:31 WIB
ILUSTRASI Upacara peringatan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019 lalu di Beijing, Tiongkok.* /M. Irfan Ilmie via Antara

PIKIRAN RAKYAT - Adanya wabah covid-19 membuat perayaan hari kemerdekaan di bulan Agustus 2020 akan jelas berbeda dari tahun tahun sebelumnya.

Memasuki bulan Agustus, nampak sejumlah daerah melakukan kajian dalam memeperingatihari perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 dari lomba-lomba hingga peringatan upacara. termasuk DKI Jakarta.

Provinsi yang masih mencatat kasus terbanyak kedua di Indonesia itu dipastikan takkan menggelar upacara bendera, namun masih kemungkinan tak semua lomba dilarang

"Tentu kita akan kaji jenis lomba apa saja yang boleh dilakukan, mungkin nanti sebelum pelaksanaan 17-an, ada kebijakan yang kami keluarkan," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin pada Sabtu 8 Agustus 2020.

Langkah ini merupakan upaya pencegahan virus corona agar jumlah penambahan kasus Covid-19 di ibu kota kembali turun.

Baca Juga: Peringatkan Bahaya Vaksin, Bill Gates Dituding Dalang di Balik Konspirasi Covid-19

"Tetapi kita akan lihat jenis kegiatan apa. Kalau dilihat dari aspek kesehatan, dia tidak membahayakan, tidak akan menyebabkan penularan ya boleh-boleh saja. Jadi bisa boleh, bisa tidak, tergantung kegiatannya," terangnya.

Namun, ada satu lomba yang pasti dilarang lantaran takkan mungkin diadakan tanpa kontak fisik antarpesertanya, yakni panjat pinang.

"Panjat pinang agak sulit ya, masker susah kita pasang, orang manjat beramai-ramai juga saling bersentuhan," kata Arifin sebagaimana dikabarkan JakbarNews.com dalam artikel "DKI Larang Lomba Panjat Pinang pada HUT RI ke-75, Ini Alasannya?"

"Jadi sebaiknya, saran saya tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan panjat pinang," tegasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta takkan menerapkan sanksi, hanya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi instruksi ini.

"Ya sekali lagi kami sampaikan, masih ada waktu untuk mengedukasi, masih ada waktu untuk mengingatkan agar kegiatan atau aktivitas warga yang berpotensi terjadi penularan sebaiknya itu ditiadakan," ujar Arifin.

Sebagai ganti dari keriuhan perayaan HUT RI, Pemprov DKI berencana mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak di sejumlah titik.

Baca Juga: KPU Jatim Proyeksikan Penambahan 7000 TPS Dalam Pilkada Serentak 9 Desember

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah mengatakan pihaknya menginstruksikan semua warga untuk berhenti sejenak saat lagu ini digemakan pada 17 Agustus 2020 pukul

"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17-10.20 WIB dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," kata Saefullah.

Kebijakan itu menjadi tindak lanjut Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler