Cara dan Jadwal Kuota 35 GB dan 50 GB Gratis Untuk Siswa dan Mahasiswa, Simak Penjelasannya Berikut

21 September 2020, 17:02 WIB
Rincian bantuan kuota Internet hingga 50 GB Kemendikbud. /Twitter/@KemenkeuRI

LINGKAR KEDIRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyalurkan bantuan kuota data internet untuk bulan pertama mulai Selasa, 22 September 2020 besok.

Kuota tersebut terdiri dari Kuota Umum dan Kuota Belajar.

Kuota umum dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi secara bebas, dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, sesuai dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Trump Dikirimi Paket Berisi Racun Mematikan! Sekali Hirup, Racun 'Risin' itu Dapat Mematikannya

Baca Juga: Akhirnya, BLT BPJS Tahap 4 Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Via Web SMS dan WhatsApp

Paket kuota internet untuk peserta didik (Murid) PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Lalu, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sedangkan paket kuota internet untuk pendidik (Guru) pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Lalu, paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca Juga: Link Survey Kartu Prakerja dan Dapatkan 50Ribu Insentif Tambahan, Simak Caranya Sebelum Ditutup!

DIkutip Lingkar Kediri dari galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Ini Dia Cara dan Jadwal Memperoleh Kuota 35 GB dan 50 GB Gratis Untuk Siswa dan Mahasiswa", Penyaluran kuota internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

A.    Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

  1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020
  2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020

B.    Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

  1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020
  2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020

Baca Juga: Dentuman Kembali Terjadi di Sekitar Jakarta, Darimana Sumbernya? BMKG: Belum Tahu, Dugaan dari Petir

C.    Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

  1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
  2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Lalu bagaimana cara memperolehnya?

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 9, Simak Bocorannya! Cek Secara Berkala Website atau SMS yang Masuk

Untuk jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Baca Juga: Insentif Prakerja Belum Cair, Manajemen: Pasti Cair Hari ini Jika Aturan Dipatuhi, Tunggu Transfer

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id). Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Baca Juga: Janda Bolong Harganya Ngalahin Mobil LCGC, Tembus Ratusan Juta! ini Manfaat dan Cara Merawatnya

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuotadata internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.***(Brilliant Awal/Galamedia)

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler