Hari Tani Nasional 2020 Kenang Tanam Paksa hingga Sistem Organik di Indonesia, Simak Sejarahnya

24 September 2020, 12:16 WIB
Para petani di Kabupaten Tasikmalaya.* /Pikiran-Rakyat.com/Aris MF/

LINGKAR KEDIRI - Hari ini, 24 September 2020 adalah peringatan Hari Tani Nasional.

Peringatan ini merupakan bentuk dalam mengenang sejarah perjuangan petani serta membebaskannya dari penderitaan. 

Dirayakan setiap tanggal 24 September, Hari Tani Nasional sebagai pengingat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Baca Juga: Manchester United Harus Membayar 27 Juta Euro untuk Boyong Alex Telles dari Porto

Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 9, Simak Bocorannya! Cek Secara Berkala Website atau SMS yang Masuk

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Lengkap Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Update 23 September 2020

Untuk menambah wawasan, simak sejarah singkat Pertanian di Indonesia berikut.

Dikutip Lingkar Kediri dari PRbandungraya dalam artikel "Selamat Hari Tani Nasional, Berikut Sejarah Pertanian Indonesia: Tanam Paksa hingga Sistem Organik" dan laman Humas Pemerintah Kabupaten Grobogan pada 24 September 2020.


Era Abad ke-19

 

1811-1816

Diberlakukannya Sistem pajak tanah yang dikenalkan oleh Raffles. 

Baca Juga: Megawati Jadi Jurkam Gibran di Pilkada 2020, Ketua Tim Kemenangan: Bisa Semakin Optimal dan Maksimal

1830-1870

Era Tanam paksa (cultuur stelsel) yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch mewajibkan setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya (20 persen) untuk ditanami komoditi ekspor khususnya kopi, tebu, nila. 

1870

Lahirnya hukum agraria kolonial yang tertuang dalam Agrarische Wet 1870. Dampak dari hukum kolonial terhadap rakyat tani Indonesia, hanya menghadirkan sejarah kelam kemelaratan, kemiskinan, keterbelakangan dan penindasan. 

1890

Dimulainya 'Politik Etnik', yaitu mulai diterapkan pelayanan kesehatan umum yang lebih baik, memperluas kesempatan menempuh pendidikan, serta memberikan otonomi desa yang lebih besar.

Baca Juga: Pidato Perdana Jokowi di Sidang PBB Menggunakan Bahasa Indonesia, Berikut Videonya


Era Sebelum kemerdekaan (1900-1945)

Tahun 1918, berdiri Balai Besar Penyelidikan Pertanian (Algemeen Proefstation voor den Landbouw).

Lalu, lembaga tersebut berganti nama menjadi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian (BB-Biogen) pada 2003.


Era 1945-1967

1960

Lahirnya UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) tepatnya pada 24 September 1960.

Baca Juga: Habib Rizieq Meninggal Dunia Karena Mabuk lalu Tertabrak Unta Arab Apakah Benar? Simak Fakta Berikut

Kelahiran UUPA melalui proses panjang, memakan waktu 12 tahun.

1948

'Panitia Agraria Yogya' mulai terbentuk, hingga 'Rancangan Sadjarwo' pada 1960.

Akhirnya, setelah dipikir matang, berhasil diterima Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin.


Era Orde Baru (1967-1997)

Baca Juga: Sule Temani Nathalie Holscher Menjadi Mualaf Sampai Hapus Tato, Netizen: Cocok Juga Nih Kalo Nikah 

1974

Dibentuk Badan Litbang Pertanian Sebagai pusat penelitian permasalahan yang berkaitan dengan pertanian, kehutanan, pangan, ternak dan semua hal yang berkaitan dengan agro-ekonomi.

1980

Departemen Koperasi berdiri secara khusus, untuk membantu golongan petani lemah di luar Jawa dan Bali untuk membangun usaha tani berskala lebih besar.

1983

Berdasarkan Keppres No. 24 tahun 1983, terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian.

Baca Juga: Sosok 'Liya' Wanita Asal Bandung Viral karena Foto KTP Kelewat Cantik, Yuk Kepoin!

1993

Sesuai dengan Keppres No. 83 tahun 1993 dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di seluruh provinsi di seluruh Indonesia.


Era Reformasi (1998-Sekarang) 

1998

Pada era ini, rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan, meski tidak semuanya, tapi mendominasi.

Baca Juga: Aceh Leuser Antara Tinggal Selangkah, Tagore Abubakar: Tinggal Tunggu Restu Jokowi Saja

Dampak yang ditimbulkannya sangatlah besar.

Kegiatan-kegiatan penyuluhan dan intensifikasi pertanian melambat.

Tak hanya itu, timbul produktivitas yang rendah pada pertanian tanaman pangan dan hortikultura.

Baca Juga: Timor Leste Kacau, Ramos Horta: Bank Mandiri dan BRI Jelas Pembunuh Ekonomi! 

2005

Muncul rencana pemerintah untuk revitalisasi pertanian di Indonesia.

Berdasar UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Kehutanan.

Lalu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No.273 Tahun 2007 tentang penjabaran Penyuluhan Pertanian.

Baca Juga: Meggy Wulandari Menikah Lagi, Kiwil Angkat Bicara: Jalani dengan Ikhlas

Konsentrasi peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian ini mengantarkan Indonesia mencapai swasembada beras ke 2 pada tahun 2008.

Hal ini ditunjang dengan penambahan tanaga penyuluh pertanian melalui Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP). 

2010

Pertanian di Indonesia mengarah kepada pertanian organik.

Baca Juga: Presiden Taiwan Puji 'Pilot Heroik' yang Berhasil Mencegat Jet China yang Akan Melintasi Perbatasan

Pada awalnya pada tahun ini dicanangkan program pertanian organik, tetapi banyak kekurangsiapan oleh petani di Indonesia.

Akhirnya, rencana pertanian organik diundur sampai 2014. 

Sejak tahun 2010 hingga saat ini, penggunaan pupuk kimia sudah mulai dikurangi. Kemudian, pertanian organik mulai digalakkan ke banyak daerah di Indonesia.

***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler