Penuhi Syarat Ini, Jika Ingin Dapat Subsidi Token Listrik dari PLN

1 Oktober 2020, 12:24 WIB
Ilustrasi petugas PLN. /Dok. PLN

LINGKAR KEDIRI- Pandemi Covid-19 masih melingkupi, berbagai macam kesulitan terjadi untuk menyambung kehidupan sehari-hari.

Kesulitan ini membuat PLN mencetuskan pemberian bantuan dalam bentuk subsidi token listrik gratis kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meringankan perekonomian masyarakat yang tengah kacau akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

Memasuki Oktober 2020, PLN akhirnya kembali membuka pendaftaran bagi yang membutuhkan subsidi token listrik gratis.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan token listrik gratis, pada bulan Oktober 2020 ini, ada tiga cara mendaftar yang dibuka yaitu melalui Whatsapp, situs www.pln.co.id, dan juga lewat perangkat desa.

Namun perlu diketahui juga, bahwa konsumen listrik pengguna daya 450 V (rumah tangga) tidak tergolong yang mendapat subsidi.

Baca Juga: Peringatan Hari kesaktian Pancasila, Nadiem Makarim: Lahir Banyak Pahlawan di Sekitar Kita

Sedangkan konsumen pengguna daya 900 V (rumah tangga), akan mendapatkan diskon tagihan sebesar 50 persen.

Dikutip dari laman Pikiran-rakyat.com dalam judul Syarat dan Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis Oktober 2020, Via Online dan Whatsapp, berikut syarat yang harus dipenuhi agar subsidi token listrik dapat kita dapatkan

1. Periksa struk pembayaran bulan lalu

2. Cek kolom Tarif/ Daya

3. Untuk pelanggan rumah tangga

- Jika ada kode R1, maka Anda berhak atas subsidi listrik

- Jika di kolom Tarif/ Daya ada kode R1M/900, maka Anda tak bisa dapat subsidi listrik

4. Untuk pelanggan UMKM/ industri kecil:

- Kode B1/450 atau I1/450 berhak peroleh subsidi listrik.***

Editor: Ajeng Eka Illahianty

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler