BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Bulan Oktober, Simak Informasinya

15 Oktober 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi BLT /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR KEDIRI - Kabar baik muncul dari Menteri Ketenagakerjaan yang informasinya akan mencairkan BBLT BPJS gelombang dua.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT  tahap dua ini akan cair Bulan Oktober ini.

Alur penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilakukan setelah pemerintah selesai melakukan evaluasi.

Baca Juga: Pertamina Resmi Turunkan Harga Pertamax, Simak Syarat dan Ketentuannya

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Diketahui, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Menaker juga memastikan penyalurannya akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Menaker Ida menyatakan bahwa bantuan pemerintah berupa BLT ini telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I sampai tahap V.

Beberapa syarat calon penerima  BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta adalah:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 8 akan Dicabut! Ada Peluang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Diketahui, "bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Menaker Ida.***

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler