Cara Peroleh Bantuan UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro

20 Oktober 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

LINGKAR KEDIRI – Memang pemerintah sedang gencar-gencarnya memberikan bantuan kepada masyarakat. 

Hal ini terjadi sebab adanya pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir. Ekonomi masyarakat pun banyak yang terguncang.

Pemerintah juga meluncurkan program bantuan untuk UMKM atau Banpres BPUM. Cara mendapatkannya pun terbilanf cukup mudah.

Baca Juga: Cara Cek Status Bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta Bank BRI

Diketahui, pemerintah saat ini telah menambah kuota penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 yang semula sembilan juta orang.

Dan saat ini, pemerintah menambahkan sebanyak tiga juta orang kepada pelaku usaha mikro.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan jika ingin mendapat bantuan Rp2,4 juta iniadalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha (SKU)
7. Perlu diketahui bahwa SKU merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai tempat usaha yang berbeda tempat

Baca Juga: BNPB Peringatkan Tiga Provinsi Dalam Status Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorologi

SKU ini nantinya dibutuhkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dapat diperoleh dari kantor desa tempat lokasi usaha.

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus diisi dan disiapkan oleh pendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 yaitu

1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha mikro

5. Nomor telepon

6. Nomor rekenig

Cara pengajuan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 adalah mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Indonesia Diberondong Gempa Bumi, 7 Kali Gempa Terjadi Dalam Satu Hari

Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut.

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Nantinya, pelaku UMKM yang memperoleh bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank bersangkutan.

Selanjutnya, peserta yang telah endapatkan SMS lolos harus segera melakukan verifikasi ke pihak bank penyalur.*** 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Tags

Terkini

Terpopuler