KSPI Bakal Gelar Demo Serang Istana jika Presiden Jokowi Nekat Mengesahkan UU Cipta Kerja

26 Oktober 2020, 11:03 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./Antara

LINGKAR KEDIRI – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan demo saat naskah akan ditandatangani oleh Presiden.

Hal ini terjadi setelah Istana mengabarkan bahwa pihaknya usai menyelesaikan proses merapikan naskah UU Cipta Kerja.

Sikap KSPI tegas dalam menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Oknum Polisi Pengedar Sabu, Politisi PKS Menilai Sama Artinya Pagar Makan Tanaman

Jika Presiden Jokowi masih bersikeras menandatangani UU Cipta Kerja pada 28 Oktober mendatang, KSPI akan melangsungkan Demo pada 1 November.

Said menyebutkan bahwa ada 20 provinsi lebih dan 200 kabupaten akan melangsungkan aksi besar-besaran.

Ia juga menyebutkan, dalam aksi demo nanti akan dilaksanakan dengan terarah dan terstruktur sesuai dengan konstitusi. Said menegaskan bahwa pihaknya tetap menganut prinsip non-violence (anti-kekerasan).

“Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, dan tidak ada keinginan bertindak merusak fasilitas,” jelas Said.

“Kalau tanggal 28 Oktober 2020 presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja, maka sudah dipastikan pada saat itu akan ada aksi nasional di seluruh Indonesia pada 1 November 2020,” ujar Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara virtual dalam konferensi pers pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar BLT UMKM BPUM Bank BRI

Mengutip Jurnal Presisi Pikiran Rakyat dalam "Seruan Aksi Demo 1 November, Buruh Bakal Serang Istana Sampai Tuntas Dapat Kemenangan".

Dalam aksi tersebut rencanannya KSPI akan membawa UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi untuk melangsungkan Judicial Review.

“Kamana aksi kami? Kami akan lakukan di Istana dan MK sambil menyerakhan uji material dan uji formil. Sampai kapan? Aksi akan dilakukan sampai kami menang dan dikeluarkan keputusan MK,” tegasnya.

Kemudian pihaknya pula telah meminta legislatif review ke DPR dan eksekutif reviewke Pemerintah.

KSPI juga telah melakukan sosialisasi mengenai isi dan alasan atas sikap penolakan yang ditujukan kepada UU Cipta Kerja terkhusus pada klaster ketenagakerjaan.***(Jazila Nailatunni'mah/Jurnal Presisi)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Jurnal Presesi

Tags

Terkini

Terpopuler