LINGKAR KEDIRI – Sebagai salah satu bank penyalur, Bank BRI telah menyiapkan fasilitas e-form BRI untuk memudahkan masyarakat mengecek daftar penerima BPUM UMKM.
Cara mengakses e-form BRI hanya dengan login di eform.bri.co.id/bpum, kemudian input NIK e-KTP dan masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
BLT UMKM ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak covid-19.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Kembali Dibuka? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Tidak Sengaja Lakukan Plagiat Vidio Klip IU Above The Time, Via Vallen Minta Maaf
Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta.
- Mengisi pernyataan dan formulir usulan program bantuan produktif usaha mikro
- Foto Copy E-KTP
- Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan
Kriteria penerima BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 adalah sebagai berikut.
- Pelaku usaha mikro yang melaksanakan kegiatan usaha
- Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan
Baca Juga: Hasil Pertandingan El Classico 24 Oktober 2020: Rel Madrid Tumbangkan Barcelona di Camp Nou
- Mempunyai E-KTP
- Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya
- Jika alamat usaha berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Belum pernah ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya
Baca Juga: Ini Jenis dan Mekanisme Gempa Pangandaran yang Terasa Hingga Diberbagai Daerah
Untuk pendaftaran bisa langsung mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing.
Pengusulan penerima BLT UMKM dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Lalu akan di verifikasi oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia.***