Terciduk Kasus Narkoba, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Pria

- 23 November 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212. /

Lingkar Kediri - Terciduk kasus narkoba jenis sabu, Millen Cyrus ditempatkan di sel pria.

Millen Cyrus tertangkap tangan dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,36 gram. Tak hanya sabu, Polisi juga menemukan satu botol minuman keras.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP, Ahrie Sonta menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukanlah sejumlah barang bukti tersebut.

Baca Juga: Jangan Salah! Ternyata 7 Hal Ini yang Pertama Dilihat Pria dari Wanita Saat Baru Bertemu

“Dari pemeriksaan awal hanya menggunakan sabu dan kita menemukan miras bekas pakai,” kata Ahrie Sonta, dikutip dari pmjnews.com pada 23 November 2020.

Ketika dibekuk di sebuah hotel, Millen sedang bersama seorang pria berinisial JR. Keponakan Ashanty ini ditangkap pada Minggu, 22 November 2020, dini hari.

Namun, dari hasil pemeriksaan tes urine, teman pria Millen dinyatakan negatif. Sementara Millen Cyrus justru positif memakai narkoba.

Baca Juga: Demi ARMY, Jungkook BTS Mengubah Kebiasaan Lamanya Hanya Dalam 3 Hari

Setelah melalui pemeriksaan lanjutan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka kasus narkoba.

Sambil berderai air mata, dengan terbata-bata Millen meminta maaf pada keluarga dan mengakui kesalahannya yang telah menggunakan barang haram tersebut.

“Saya meminta maaf untuk keluarga saya, mama, juga adik saya dan keluarga besar saya, dan teman-teman saya. Saya salah memakai, alcohol dan saya memakai barang itu, saya salah banget,” kata Millen, dikutip dari pmjnews.com pada 23 November 2020.

Baca Juga: Wah! Xiumin EXO Bakal Selesai Jalani Wajib Militer Bulan Depan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Millen akan ditempatkan di sel pria.

“Sesuai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki,” kata Ahrie Sonta, dikutip dari pmjnews.com pada 23 November 2020.

Millen Cyrus adalah selebgram hits yang dikenal karena merupakan keponakan artis Ashanty. Millen berusia 21 tahun berpenampilan layaknya perempuan. Tetapi, selebgram transgender ini mengaku belum mengganti kelamin.

Baca Juga: Luar Biasa, Wakatobi Memiliki Potensi untuk Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Indonesia

Hingga kini Polisi masih memburu pemasok yang mengantarkan barang haram tersebut pada Millen. Diketahui, Polisi sedang mengejar 2 orang tersebut.

Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x