Polda telah melakukan panggilan terhadap Rizieq Shihab, dan akan dimintai keterangannya pada Selasa 1 Desember 2020.
Namun hingga malam, Rizieq Shihab tak kunjung datang. Padahal, surat panggilan tersebut telah diberikan di kediamannya di Petamburan.
Sewaktu pemberian surat panggilan tersebut, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jay sempat mendapat penghadangan dari belasan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam.
Baca Juga: Gratis Token Listrik PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123
Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya hanya tiga personel Korps Bhayangkara yang diperbolehkan masuk ke kediaman Rizieq Shihab di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa kemarin menyatakan akan melakukan panggilan kedua, karena Rizieq dan menantunya tidak datang pada panggilan pertama.
“Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrismum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Jawa Timur 2 Desember 2020, Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Petir
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq ke penyidikan.
Dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke penyidikan, maka Polisi menduga kasus kerumunan tersebut ada unsur pelanggaran pidana.
Polisi juga menduga Rizieq telah melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabar penyakit menular.