Calon Gubernur Sumatra Barat ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Kampanye

- 5 Desember 2020, 16:45 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /Dok. tribratanews.polri.go.id

LINGKAR KEDIRI - Calon Gubernur Sumatra Barat, Mulyadi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Breskrim) Polri pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Dilansir dari Divisi Humas Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers pada Sabtu, 5 Desember membenarkan hal tersebut.

“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,”ujarnya.

Baca Juga: Dikhianati? Prabowo Subianto Kecewa Kepada Edhy, Hashim: Dia Angkat dari Selokan 25 Tahun Lalu

Mulyadi dijerat tindak pidana Pemilu. Awi menyatakan bahwa para penyidik telah melakukan gelar perkara kemarin, dan tersangka telah diperiksa sekali oleh penyidik.

Mulyadi akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin, 7 Desember 2020. Ia akan diperiksa sebagai tersangka.

Awal mula dijeratnya calon Gubernur Sumbar tersebut, karena ia melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan untuk pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Pengarah Komite C40, Komitmen Gubernur Anies Atasi Krisis Iklim dan Pandemi

Pensihat hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, dan Maulana Bunggaran  menyatakan bahwa kliennya melaporkan Mulyadi karena pasangan Mulyadi-Ali melakukan kampanye di luar jadwal lewat tayanagan di sebuah program TV.

Pelapor sebelumnya juga telah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), lalu laporan tersebut dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini 5 Desember 2020: Ada Karnaval SCTV, Anak Band, dan The Sultan

Ir. H. Mulyadi adalah seorang pengusaha sekaligus politikus partai demokrat. Pria kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat tersebut adalah mantan anggota DPR RI.

Pria berusia 57 tahun tersebut menjabat sebagai anggota DPR RI hingga tiga periode berturut-turut (2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024).

Ia adalah pemilik PT Adicitra Mulyatama, yaitu sebuah perusahaan business process outsourcing (BPO). Mulyadi pada 2018 pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi e-KTP.

Baca Juga: Yudha Febrian dan Serdy Dicoret dari Timnas U-19, Ketum PSSI: Tak Ada Tempat Bagi Indisiplinener

Ia diperiksa oleh KPK terkait jabatannya sebagai anggota komisi V DPR RI yang waktu itu memegang proyek pengadaan e-KTP.

Kasus yang dulunya sempat heboh tersebut, menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka.

Sementara Mulyadi menjadi saksi untuk tersangka satunya, yaitu Irvanto Hendra Pambudi yang statusnya sebagai keponakan tersangka utama Setya Novanto, juga Made Oka Masagung yang seorang pengusaha.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah