KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara Sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Sosial Covid-19

- 6 Desember 2020, 05:18 WIB
Mensos Juliari Batubara.
Mensos Juliari Batubara. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka atas kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) adalah salah satu tersangka dari lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Selain Mensos Juliari Batubara, KPK juga telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: 7 Tips Menabung Agar Cepat Capai Target, Mulai Tentukan Tujuannya Dulu, Lalu Lakukan Hal Berikut

Namun PPK Kemensos, Adi Wahyono hingga saat ini belum menyerahkan diri ke KPK.

Sementara, tiga tersangka lainnya saat ini sudah ditahan di Rutan KPK secara terpisah.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Ternyata Ini Loh Alasan Wanita Memilih Untuk Selingkuh

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, dikutip Lingkar Kediri dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.

Firlu Bahuri melanjutkan, tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Sedangkan tersangka atas nama Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Baca Juga: Bikin Heboh MOA! Soobin TXT Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Bebe Rexha

Kemudian tersangka atas nama Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Lebih lanjut, Mensos Juliari Batubara diduga telah menerima suap sebesar Rp17 miliar dari ‘fee’ pengadaan bantuan sosial atau bansos berupa sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," lanjutnya.

Baca Juga: Berteman Sama Mantan? Bisa Jadi Keputusan Buruk Apabila Lakukan 7 Hal Berikut

Baca Juga: Dimas Ahmad Ulang Tahun, Kado dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bikin Tercengang

Telah diketahui, uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari Batubara.

Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkapnya.

Baca Juga: Banjir Medan, Anak-anak Justru Senang dan Memanfaatkan Untuk Berenang dan Main Air

Sehingga, total suap yang diduga diterima oleh Mensos Juliari Batubara adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah