Begini Cara Mencairkan Dana BP Tapera Untuk Pensiunan PNS, Cek Online Melalui www.tapera.go.id

- 6 Desember 2020, 17:24 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/Aprillio Akbar

LINGKAR KEDIRI – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum).

Dana Tabungan Perumahan atau Taperum, sebelumnya telah disetor terlebih dulu oleh PNS.

Kemudian untuk pencairannya, akan diserahkan kepada peserta pensiunan PNS, atau ahli waris jika PNS terdaftar sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Cek Nomor KTP Sekarang! Bantuan Sosial Tunai Senilai Rp300 Ribu Cair di Bulan Desember

Saat ini, BP Tapera masih menyusun proses pengembalian dana Taperum tersebut dan akan segera merampungkan pengembalian.

Tak hanya dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro. Sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari Seputar Tangsel dalam artikel “Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya”.

Baca Juga: Sekretaris Habib Rizieq Shihab Center Sekaligus Juru Bicara PA 212 Sampaikan Kabar Duka

Menurut Eko, pihaknya sedang menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementeria atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana,” kata Eko dalam rilis resmi BP Tapera, Minggu 29 November 2020.

"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," tambahnya.

Baca Juga: Melongo! Total Kekayaan Mensos Juliari Batubara Capai Rp47 Miliar, Ada Tanah Bahkan Surat Berharga

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Jawa Timur 6 Desember 2020, Kota Kediri akan Turun Hujan disertai Petir

Eko juga menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun.

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya.

Baca Juga: Dua Kursi Kosong Menteri Korup, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Gantikan Mensos Juliari Sementara

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Desember 2020: Andin Pilih Pisah Kamar, Al Bertekad Bongkar Kebohongan Elsa

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah KTP, SK Pensiun, dan Nomor rekening bank.

Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.

Baca Juga: Jokowi Marah Besar dan Tak Akan Melindungi Pejabat Korup, Jokowi: Hati-hati Menggunakan Uang!

Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.

Untuk memantau perkembangan terkini pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli warisnya bisa membuka situs www.tapera.go.id.

Baca Juga: Bisa Meledak, Hindari Kebiasaan Berikut Supaya Aman Bermain Ponsel

Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.

Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.

Anda juga bisa mengunduhnya sekarang, untuk persiapan pencairan dana Tapera.*** (Fandi Permana/Seputar Tangsel)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah