LINGKAR KEDIRI - Munculnya dua versi antara pihak Kepolisian dan Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus penembakan terhadap enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) membuat masyarakat kebingungan.
Akhirnya, kasus tersebut ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga yang menjadi penengah jika muncul permasalahan mengenai HAM.
Dilansir dari Humas.polri.go.id, Polri mempersilahkan jika Komnas HAM RI ingin membentuk sebuah tim khusus yang menangani kasus terbunuhnya enam orang pengikut Habib Rizieq tersebut.
Baca Juga: Putus Asa, Penyanyi Ann Marie diduga Menembakkan Pistol ke Seorang Pria
Polri menganggap hal tersebut sebagai bentuk pengawasan eksternal.
“Ya nggak apa-apa, itu bentuk pengawasan eksternal,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa, 8 Desember 2020, dikutip dari Humas.polri.go.id.
Awi menyatakan bahwa Polri akan siap membantu menyediakan data yang sekiranya dibutuhkan oleh Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Daftar Akun Twiiter K-Pop yang Paling Banyak di-Tweet Secara Global Tahun 2020
Ia juga menambahkan jika Polri akan bersikap transparan terkait tertembaknya 6 laskar FPI.
“Nanti kita akan membantu, terkait apa-apa saja data yang dibutuhkan. Selama ini kita transparan, nanti silahkan saja,”tambahnya.