Lima Pelaku Pemecah Kaca Mobil ditangkap, 2 Diantaranya Masih dibawah Umur

- 11 Desember 2020, 13:40 WIB
Polda Metro Jaya menangkap lima bandit pemecah kaca mobil yang kerap beraksi di rest area jalan tol dan dua orang di antaranya diketahui adalah anak di bawah umur. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Polda Metro Jaya menangkap lima bandit pemecah kaca mobil yang kerap beraksi di rest area jalan tol dan dua orang di antaranya diketahui adalah anak di bawah umur. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

LINGKAR KEDIRI - Polda Metro Jaya telah menangkap lima bandit yang kerap meresahkan orang-orang yang berada di rest area jalan tol, k arena kerap melakukan aksi pemecahan kaca mobil.

Dilansir dari Antara, Bandit pemecah kaca mobil yang kerap melakukan aksinya di rest area jalan tol yang saat ini baru diamankan ada lima orang, dan pihak kepolisian masih mengembangkan lagi kasus tersebut.

Dari lima orang tersangka yang diamankan, dua diantaranya adalah anak dibawah umur.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RCTI Ikatan Cinta 11 Desember 2020, Jadi Buronan Polisi, Sarah Bantu Elsa Kabur

“Kami amankan lima tersangka dari lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan masih dikembangkan lagi. Lima tersangka ini, ada dua tersangka yang memang di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020, dikutip dari Antara.

Lima orang tersangka tersebut adalah M (52) berperan sebagai ketua, dan memecahkan mobil, RP (22) berperan sebagai joki, RE (41) berperan sebagai penadah, IZ (16) Berperan sebagai Joki, dan A (16) Berperan sebagai joki.

Yusri menjelaskan, sasaran yang diincar adalah kendaraan yang banyak parkir di rest area jalan tol. Tersangka menggunakan mobil untuk beraksi di rest area, lalu menargetkan pada mobil yang ditinggalkan pemiliknya untuk istirahat makan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 11 Desember 2020, Fix Sultan Al Belikan Andin Bedak Mahal Sampai Tokonya

Barang yang diincar ole para tersangka rata-rata adalah ponsel, laptop, serta tas yang tersimpan di kendaraan target.

Namun, Polisi juga mendalami terkait barang bukti berupa senjata api yang menurut tersangka itu didapat dari tas yang mereka curi.

Saat ini kelima tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menunggu masa pertanggung jawaban mereka.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 Hari Ini 11 Desember 2020, Ada Bukan Bisik-Bisik, Okay Bos, dan On The Spot

Dari kasus tersebut, kelima orang tersebut dijerat oleh pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara juga menangkap pelaku pencurian mobil dengan modus pecah kaca mobil di GOR Tanjung Priok pada Rabu, 25 November 2020.

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mobil, yaitu ML dan AJ. Lalu setelah melakukan pengembangan kasus, akhirnya Polres Metro Jakut menangkap dua tersangka lain, yaitu SA dan MSN sebagai penadah.

Baca Juga: Jadwal Acara Hari Ini TRANS TV 11 Desember 2020, Ada Lazada 11.12 dan Pop Academy

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah