Penyebab Dana BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta Tidak Cair, Ternyata Karena 3 Hal Ini

- 11 Desember 2020, 19:47 WIB
Pendaftar program BPUM untuk UMKM Rp2,4 dari 6 golongan ini dijamin gagal.
Pendaftar program BPUM untuk UMKM Rp2,4 dari 6 golongan ini dijamin gagal. /Foto: www.depkop.co.id/

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa dana tunai sebesar Rp2,4 juta.

Banpres BLT UMKM ditujukan kepada para pelaku usaha guna bertahan ditengah pandemi Covid-19.

Selain itu, bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini juga usaha pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Lima Pelaku Pemecah Kaca Mobil ditangkap, 2 Diantaranya Masih dibawah Umur

Pada pertama, sebanyak 28 juta pelaku UMKM mendaftar untuk mendapat bantuan senilau Rp2,4 juta ini.

Namun, hanya tersedia kuota sebanyak 12 juta yang berhak mendapat BLT UMKM pada tahap pertama.

Menanggapi banyaknya pendaftar BLT Banpres UMKM, pemerintah kembali membuka pendaftaran bantuan pada bulan November 2020.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RCTI Ikatan Cinta 11 Desember 2020, Jadi Buronan Polisi, Sarah Bantu Elsa Kabur

Namun, untuk pencairan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta akan berlangsung bertahap hingga bulan Desember 2020.

Pada tahap kedua ini, sebanyak tiga juga penerima BLT UMKM ditargetkan untuk menerima dana bantuan paling lambat bulan Desember 2020.

Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran BLT UKM ini dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiakop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 11 Desember 2020, Fix Sultan Al Belikan Andin Bedak Mahal Sampai Tokonya

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 Hari Ini 11 Desember 2020, Ada Bukan Bisik-Bisik, Okay Bos, dan On The Spot

Ketika melakukan pendaftaran, masyarakat diharuskan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Terdapat tiga syarat wajib yang harus dipenuhi saat mendaftarkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Jadwal Acara Hari Ini TRANS TV 11 Desember 2020, Ada Brownis, Santuy Malam, dan Pagi-Pagi Ambyar

Jika persyaratan yang ditentukan tidak terpenuhi, maka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan, diantaranya yaitu:

  1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Pastikan saat mendaftar Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Acara Hari Ini NET TV 11 Desember 2020, Tayang Drakor School 2015 dan Hercai

Bagi yang telah mendaftarkan usahanya sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta maka dapat mengecek pencairan dana hibah lewat eform BRI melalui situs web efrom.bri.co.id/bpum

Selain mengecek melalui eform BRI melalui link efrom.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

SMS pemberitahuan bertuliskan sebagai berikut:

NSB Yth xxxx, Pemilik rek 7505xxxxxx, anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan,”.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah