LINGKAR KEDIRI – Untuk langkah antisipasi lonjakan penumpang pesawat terbang yang terjadi saat libur panjang akhir tahun, penumpang pesawat wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Syarat tersebut sebagai wujud langkah astisipatif yang mengedepankan aspek keselamatan serta kenyamanan penumpang.
Dalam penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi di Wilayah Jawa Timur, Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sabtu, 12 Desember 2020
Untuk penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit atau Puskesmas setempat.
Dilansir Lingkar Kediri dari PMJ News, berikut adalah detail lima syarat terbaru untuk para penumpang pesawat terbang:
1. Wajb Pakai Masker
Setiap penumpang wajib mengenakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Untuk perlindungan yang lebih, penumpang bisa menambah dengan menggunakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan Emas UBS, Sabtu, 12 Desember 2020; Ada Penurunan Tipis Hari Ini