Baca Juga: Donald Trump akan Terima Vaksin Covid-19 dari Tim Medis, Serta Mendorong Warganya Gunakan Vaksin
Nurul juga menegaskan bahwa setelah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surakarta 2020 ditandatangani, KPU akan menunggu selama lima hari menunggu proses ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih menunggu keputusan dari MK terlebih dahulu jika Pilkada Surakarta tidak ada sengketa, kemudian menetapkan pasangan calon terpilih," tutur dia.